Situasi semakin memanas setelah korban menyampaikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Menurut korban, akun itu kemudian berulang kali meminta alamat rumahnya.

Dalam salah satu pesan yang diperlihatkan kepada wartawan, akun tersebut diduga menulis, “Alamat lengkap ta lameroro sya kesitu, kan dekat jih sya bawa petugas.” Pada pesan lainnya, akun itu kembali menuliskan, “Alamat ta saja sya datang.”

Korban mengaku rangkaian pesan tersebut membuat dirinya merasa takut dan tertekan. Ia menilai permintaan alamat rumah yang disertai pernyataan akan datang bersama petugas merupakan bentuk intimidasi yang memengaruhi kondisi psikologisnya.

Baca Juga:

Atas rangkaian peristiwa itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Bombana. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik dan kini tengah diproses. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Tindak Pidana (SP2HP) Ke-1 tertanggal 31 Juli 2026, Satreskrim Polres Bombana menyatakan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diajukan korban telah memasuki tahap penyelidikan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap perkara yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik akun Facebook yang disebutkan oleh korban belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.