METROTERKINI.ID, KENDARI – Bupati Bombana melalui kuasa hukumnya resmi mengadukan Portalterkini.id ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan mencemarkan nama baik.

Kuasa hukum Bupati Bombana, Siswanto Azis, mengatakan pemberitaan berjudul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana” dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena memuat informasi yang tidak sesuai fakta.

“Pemberitaan tersebut sarat ketidakakuratan, melanggar prinsip jurnalistik, dan merusak nama baik klien kami,” ujar Siswanto Azis, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:

Ia menegaskan, pengaduan diajukan ke Dewan Pers sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Portalterkini.id, Manton, mengaku menghormati langkah yang ditempuh Bupati Bombana. Namun, ia menyayangkan pengaduan dilakukan tanpa adanya penyampaian hak jawab atau klarifikasi kepada redaksi.

“Saya sudah berupaya mencari kontak beliau untuk melakukan konfirmasi, tetapi belum mendapatkannya. Kami juga menunggu apabila pihak yang bersangkutan maupun Kejaksaan ingin memberikan klarifikasi,” kata Manton.

Menurutnya, redaksi selalu membuka ruang untuk memuat hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau hak jawab sudah disampaikan lalu tidak kami muat, barulah itu bisa dianggap pelanggaran. Kami menghormati proses di Dewan Pers dan siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku,” tutupnya.