
METROSULTRA.ID, KENDARI – Bupati Bombana mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers atas pemberitaan media PortalTerkini berjudul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana.” Rabu, (5/8/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Siswanto Azis, pengaduan tersebut diajukan karena pemberitaan dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, memuat informasi yang tidak akurat, serta berpotensi merugikan nama baik kliennya.
Menurut Siswanto Azis, isi berita tersebut tidak mencerminkan fakta maupun kondisi hukum yang sebenarnya. Ia menilai sejumlah informasi dalam pemberitaan tidak disusun berdasarkan proses verifikasi yang memadai dan bertentangan dengan prinsip akurasi serta keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Pemberitaan yang dimuat dengan judul mencolok tersebut sarat ketidakakuratan, melanggar prinsip jurnalistik, dan merusak nama baik klien kami,” ujar Siswanto Azis kepada metrosultra.id, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, berbagai bukti dan keterangan resmi yang telah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara justru menunjukkan fakta yang berbeda dengan isi pemberitaan tersebut.
“Kami terpaksa mengajukan pengaduan ini karena pemberitaan tersebut tidak saja menyesatkan masyarakat luas, tetapi juga secara langsung mencoreng kehormatan klien kami. Padahal, penegasan mengenai ketidakterlibatan beliau sudah berkali-kali disampaikan secara resmi oleh pihak Kejati Sultra,” tegasnya.
Menurut Siswanto, pengaduan ke Dewan Pers dipilih sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui mekanisme tersebut, Dewan Pers diharapkan dapat menilai apakah karya jurnalistik yang dipersoalkan telah memenuhi standar profesional, termasuk aspek akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab.
Selain mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mempelajari langkah hukum lain yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kliennya.
Pihak kuasa hukum berharap Dewan Pers dapat memeriksa substansi pemberitaan tersebut secara objektif dan memberikan penilaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi portalterkini.id, Manton, menyayangkan langkah yang diambil pihak Bupati Bombana melalui kuasa hukumnya dengan langsung mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Menurutnya, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Bombana, namun mengalami kesulitan memperoleh kontak yang dapat dihubungi.
“Saya sudah berupaya mencari kontak beliau melalui teman-teman pers, tetapi belum mendapatkannya. Bahkan kami juga menunggu apabila pihak yang bersangkutan atau pihak Kejaksaan menghubungi kami untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi,” ujar Manton melalui sambungan telepon.
Manton menambahkan, pihaknya menyesalkan karena menurutnya belum ada penyampaian hak jawab atau klarifikasi secara langsung kepada redaksi sebelum pengaduan diajukan ke Dewan Pers.
“Saya sangat menyayangkan langkah itu tanpa menghubungi saya terlebih dahulu untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi agar kami muat. Apabila hak jawab sudah disampaikan lalu kami tidak memuatnya, barulah dapat dinilai sebagai pelanggaran,” katanya.
Meski demikian, Manton menegaskan pihaknya menghormati keputusan Bupati Bombana untuk menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi juga menyatakan akan menghormati setiap keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh Dewan Pers.


