BOMBANA – Seorang jurnalis perempuan di Kabupaten Bombana, inisial IA (22), mengaku menjadi korban dugaan penghinaan dan intimidasi melalui media sosial Facebook. Peristiwa yang menurut korban bermula dari perdebatan di ruang digital itu kemudian berlanjut ke percakapan pribadi yang membuatnya merasa tertekan hingga memilih menempuh jalur hukum.

Menurut keterangan korban, awal mula kejadian terjadi ketika akun Facebook bernama “Darwis” memberikan komentar pada sebuah diskusi di grup Facebook. Dalam komentar tersebut, akun itu diduga melontarkan sejumlah kata yang ditujukan kepada korban, di antaranya “Jadul”, “Belum luas wawasan internet”, dan “Kampungan sekali”.

Korban menilai komentar tersebut bukan lagi bagian dari perdebatan biasa, melainkan telah menyerang kehormatan dan martabat pribadinya karena disampaikan di ruang publik yang dapat dibaca banyak orang.

Baca Juga:

Merasa dipermalukan, Ismi kemudian menghubungi pemilik akun melalui fitur Messenger untuk meminta penjelasan sekaligus menegur atas komentar yang ditulis.

Namun, menurut pengakuan korban, percakapan pribadi itu justru berkembang menjadi dugaan penghinaan terhadap profesinya sebagai jurnalis.

Dalam tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan korban, akun tersebut diduga menulis, “Cuman tukang liput acara ji baru begini modelnya,” disertai emoji tertawa. Korban menganggap kalimat itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesinya sebagai jurnalis media siber.

Situasi semakin memanas setelah korban menyampaikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Menurut korban, akun itu kemudian berulang kali meminta alamat rumahnya.

Dalam salah satu pesan yang diperlihatkan kepada wartawan, akun tersebut diduga menulis, “Alamat lengkap ta lameroro sya kesitu, kan dekat jih sya bawa petugas.” Pada pesan lainnya, akun itu kembali menuliskan, “Alamat ta saja sya datang.”

Korban mengaku rangkaian pesan tersebut membuat dirinya merasa takut dan tertekan. Ia menilai permintaan alamat rumah yang disertai pernyataan akan datang bersama petugas merupakan bentuk intimidasi yang memengaruhi kondisi psikologisnya.

Atas rangkaian peristiwa itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Bombana. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik dan kini tengah diproses. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Tindak Pidana (SP2HP) Ke-1 tertanggal 31 Juli 2026, Satreskrim Polres Bombana menyatakan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diajukan korban telah memasuki tahap penyelidikan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap perkara yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik akun Facebook yang disebutkan oleh korban belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *