METROSULTRA.ID, Bombana — Inspektur Tambang, Abdul Syukur, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai hasil peninjauan lapangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Almharig, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Klarifikasi tersebut disampaikan Abdul Syukur melalui pesan surat elektronik (email) yang diterima redaksi METROSULTRA.ID, sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait hasil kunjungan kerja dan rekomendasi yang disampaikannya di lokasi peninjauan. Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam keterangannya, Abdul Syukur menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikannya berfokus pada langkah pembenahan terhadap sumber dampak dan penanganan area yang terdampak.

Baca Juga:

“Rekomendasi yang saya sampaikan adalah pembenahan sumber dampak dan penanggulangan area terdampak lalu dilakukan pemantauan rutin,” tulis Abdul Syukur dalam pesan email yang diterima redaksi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk memastikan potensi dampak lingkungan dapat ditangani sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik dan ketentuan teknis yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai penafsiran terkait hasil kunjungan lapangan yang dilakukan DPRD Sultra bersama instansi teknis di area pertambangan PT Almharig.

Abdul Syukur menegaskan bahwa fokus rekomendasi yang disampaikannya adalah pembenahan terhadap sumber dampak, penanganan area terdampak, serta pemantauan secara berkala guna memastikan kondisi lingkungan tetap terkendali.

Sebelumnya, peninjauan lapangan dilakukan terhadap titik longsor yang menjadi perhatian sejumlah pihak karena diduga berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan sumber mata air masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait substansi rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan pengawasan lapangan tersebut.

(Redaksi METROSULTRA.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *