METROSULTRA.ID – Kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana yang memberlakukan absensi berbasis Android pada Senin, 20 Januari 2025, dinilai prematur oleh berbagai pihak. Tanpa sosialisasi yang memadai dan persiapan teknis yang matang, kebijakan ini justru memicu kebingungan dan keluhan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di wilayah dengan konektivitas internet yang buruk.

Aplikasi Presensi Kab. Bombana seharusnya menjadi solusi modern untuk memantau kehadiran pegawai, baik yang bekerja di kantor maupun secara remote. Namun, banyak ASN justru menghadapi kendala teknis. Buruknya jaringan internet di beberapa wilayah membuat proses absensi sering kali gagal, bahkan di area pusat kota. Hal ini membuat pegawai yang gagal melakukan absensi dinyatakan alpa atau tidak hadir.

“Dalam kota saja sinyal sering hilang, apalagi di daerah terpencil. Kita sudah coba beberapa kali, tapi tetap gagal. Padahal, kalau tidak berhasil absen, kami dianggap alpa. Ini sangat merugikan,” ungkap seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi lebih parah dialami tenaga medis di RSUD Tanduale. Mereka harus meninggalkan ruang perawatan seperti UGD dan ICU hanya untuk mencari sinyal atau titik koordinat yang sesuai. Akibatnya, pelayanan kepada pasien menjadi terganggu.

“Kami bertugas dalam shift dan harus fokus pada pasien. Tapi dengan aplikasi ini, kami harus keluar ruangan hanya untuk absen. Seharusnya kebijakan ini mempertimbangkan kondisi kami di lapangan,” kata seorang perawat di rumah sakit tersebut.

Tidak hanya itu, aplikasi ini diterapkan tanpa landasan hukum yang jelas. Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, menyoroti bahwa absensi digital ini belum memiliki payung hukum berupa peraturan bupati. “Sosialisasi tidak ada, uji coba pun tidak dilakukan. Ini kebijakan yang prematur dan terkesan memaksakan,” tegasnya.

Aplikasi ini berbasis online dengan fitur GPS, QR Code, serta absensi masuk dan pulang. Pegawai hanya bisa melakukan presensi jika berada di lokasi kantor masing-masing. Meski diklaim modern, kebijakan ini tidak menjelaskan mekanisme bagi ASN di wilayah dengan sinyal lemah atau yang mengalami kendala teknis lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Bombana, Dedy Van Alfa Slamet, belum memberikan klarifikasi resmi terkait kritik yang muncul. Masyarakat dan ASN Bombana berharap kebijakan ini segera dievaluasi agar tujuan utama meningkatkan kedisiplinan pegawai tidak malah mengorbankan pelayanan publik dan kenyamanan para pegawai.