KONKEP METROSULTRA- Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) Sulawesi Tenggara secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Auditor keuangan negara Perwakilan Sultra mencatat saat ini sebelas daerah telah menyerahkan laporan keuangannya oleh masing masing kepala daerah.
Sebeleas daerah tersebut diantaranya Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Muna BBarat
Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA dalam sambutannya mengatakan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah merupakan kegiatan konstitusional karena didasari Pasal 56 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan Itu digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD serta atas rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk upaya perbaikan.
Dadek juga menegaskan, BPK selalu berupaya melakukan evaluasi diri dan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas kinerja secara internal.
“Agar dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan optimal sehingga dapat menghasilkan output atau rekomendasi yang berkualitas, bermanfaat dan solutif yang berguna sebagai bahan pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kinerja,” kata Dadek.
Sementara itu Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak, melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mahmud dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Penyerahan atas laporan keuangan yang tepat waktu merupakan komitmen dasar Pemkab Konkep.
“Laporan keuangan yang tepat waktu merupakan komitmen bagi Pemkab Konkep melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah,”kata Mahmud
“Tata kelola keuangan yang baik dan benar serta pelaporan yag tepat waktu merupakan salah satu kunci sukses dalam membangun Konawe Kepulauan, disisi lain ini merupakan komitmen terhadap undang – undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,”imbuhnya.