KONKEP, METROSULTRA – Mahkamah Konstitusi (MK), resmi menolak seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 3, Waode Nurhayati dan Yacub dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan WON-Yacub tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang ditetapkan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim adanya pelanggaran yang signifikan selama proses pemilihan Kepala Daerah di Konkep.
Dengan begitu, MK tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke sidang pembuktian karena majelis hakim konstitusi menilai gugatan perkara nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon WON – Yacub tak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dengan dibacakan putusan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 4, Rifqi Saifullah Razak– Muhammad Farid sebagai Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Konkep terpilih tahun 2024 untuk melenggang ke pelantikan Bupati dan wakil Bupati Konkep.