METROSULTRA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024. Pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025. Pelantikan akan mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesepakatan ini, pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia atau Menteri Dalam Negeri. Namun, untuk daerah dengan aturan khusus seperti Yogyakarta dan Aceh, pelaksanaan pelantikan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pelantikan ini menjadi bagian penting dari tahapan Pemilu Serentak Nasional 2024. Kami berharap semua pihak mendukung agar berjalan sesuai aturan,” ujar Rifqimizami Karasayuda Pimpinan rapat Komisi II DPR RI dalam pertemuan tersebut.