KONKEP, METRO SULTRA – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelontorkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Konkep.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD-Konkep) Mahmud, SP., M.PWK bahwa proses pencairan THR bagi para aparatur di Konkep telah disiapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan THR ASN ini berangkat dari rangkaian regulasi dan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Kepulauan Nomor 3 tahun tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun 2025.
Lebih jauh Mahmud menyampaikan tunjangan tersebut diberikan bukan saja untuk para ASN berstatus PNS THR ini juga nantinya bakal diberikan kepada mereka yang berhak atas Tunjangan Hari Raya tersebut termaksud ASN yang berstatus PPPK.
Mahmud juga mengungkapkan mengenai besaran anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah kurang lebih Rp 7 Miliar.
“Untuk ASN PNS dialokasikan sebanyak Rp 5.17 Miliar sedangkan untuk ASN PPPK sebanyak Rp 2.21 Miliar,” terang Mahmud, Senin (17/3/2025).
“Templetnya sudah dibagikan di tiap-tiap OPD, setelah itu akan di input melalui aplikasi SIPD, kemudian bendahara akan mengajukan permintaan di BKD untuk proses pencairannya. Insyaallah dalam dekat ini THR akan segera dicairkan,”imbuhnya.
Mantan Kepala Bagian Umum Kabupaten Konawe Kepulauan itu berharap, dengan adanya THR bagi ASN dapat membantu kehidupan para aparatur Konkep. Terutama untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.