KENDARI, METROSULTRA.ID – Polemik surat himbauan Bupati Bombana yang mendorong perusahaan pertambangan memanfaatkan Pelabuhan Terminal Umum dan aset daerah untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang seperti jalan dan Pelabuhan Rakyat Sikeli, kecamatan Kabaena barat terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Aflan Zulfadli, yang menilai implementasi surat tersebut berpotensi memicu sengketa hukum apabila dijadikan dasar pelaksanaan tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamis, 30 Juli 2026.

Aflan menegaskan, Komisi III DPRD Sultra pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apa dasar Pemerintah Kabupaten Bombana akan memungut retribusi atau memperoleh PAD dari aktivitas pertambangan yang menggunakan jalan umum maupun terminal umum?” kata Aflan.

Baca Juga:

Menurutnya, pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap pungutan daerah maupun pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan surat himbauan kepala daerah. Pemerintah, kata dia, harus memastikan seluruh mekanisme pengelolaan aset telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aflan menjelaskan, apabila pemerintah daerah berencana memanfaatkan jalan umum maupun pelabuhan sebagai bagian dari aktivitas pertambangan, maka harus dijelaskan kepada publik bentuk pemanfaatannya. Apakah melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2024 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Jangan sampai surat himbauan lebih dahulu diterbitkan, tetapi mekanisme pemanfaatan aset daerah sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbup belum dijalankan. Ini yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Aflan mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh tahapan administrasi sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Mulai dari penilaian aset, bentuk kerja sama, penetapan tarif atau kontribusi daerah, hingga perjanjian pemanfaatan aset dengan pihak perusahaan.

Menurut dia, apabila surat himbauan hanya bersifat ajakan, maka tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Namun, apabila kemudian dijadikan dasar operasional yang mewajibkan perusahaan menggunakan Pelabuhan Sikeli dan jalan umum tanpa didukung mekanisme administrasi yang sah, implementasinya berpotensi menjadi objek sengketa hukum.

“Yang kami soroti bukan semata-mata surat himbauannya, tetapi bagaimana surat itu diimplementasikan. Jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan yang belum didukung prosedur administrasi dan dasar hukum yang lengkap,” tegasnya.

Aflan juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum dan pelabuhan untuk aktivitas hauling perusahaan tambang tidak hanya menyangkut peningkatan PAD, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, daya dukung infrastruktur jalan, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Asdar, tak menapik adanya wacana pemanfaatan aset daerah seperti jalan umum dan Pelabuhan rakyat sikeli. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Iya, itu kita lakukan tidak terlepas dari niat baik pemerintah dalam meningkatkan PAD. Tentunya kalau mereka meminta izin, ya saya akan terima dan tandatangani izinnya,” ujar Asdar kepada MetroSultra.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait inovasi pengelolaan aset.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bombana, Sukardi, menyampaikan bahwa pembahasan teknis terkait penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling memang telah dilakukan. Namun hingga saat ini, belum terdapat pengajuan resmi dari pihak perusahaan.

“Belum ada, namun tim kami sudah turun ke lapangan untuk mengukur berapa panjang jalan yang akan digunakan,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Bombana Iskandar juga juga meminta Pemerintah Kabupaten Bombana meninjau ulang rencana penggunaan Pelabuhan Sikeli dan jalan umum sebagai jalur hauling perusahaan tambang demi mengutamakan keselamatan masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *