BOMBANA, METROSULTRA.ID – Penanganan laporan dugaan perundungan siber terhadap seorang jurnalis perempuan di Kabupaten Bombana mulai mendapat perhatian organisasi perusahaan pers. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bombana meminta Polres Bombana menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Permintaan itu disampaikan menyusul laporan seorang jurnalis perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan penghinaan di media sosial, intimidasi melalui pesan elektronik, serta menyampaikan keberatan terhadap proses penerimaan laporannya di Polres Bombana.

Ketua SMSI Kabupaten Bombana, Zulkarnain, mengatakan organisasi yang dipimpinnya tidak berada pada posisi mencampuri proses penyidikan maupun menyimpulkan benar atau salah terhadap pihak-pihak yang berperkara. Namun, sebagai organisasi perusahaan media, SMSI berkepentingan memastikan setiap insan pers memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan yang setara di hadapan hukum.

Baca Juga:

“Yang kami harapkan sederhana, yaitu proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Dengan begitu, masyarakat tidak memiliki ruang untuk berspekulasi terhadap penanganan perkara,” kata Zulkarnain, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, setiap laporan yang diterima kepolisian perlu ditangani sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menilai, apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan kekeliruan administrasi maupun dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat, persoalan tersebut semestinya diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, transparansi menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari penegakan hukum yang profesional. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Zulkarnain menambahkan, kasus yang melibatkan jurnalis tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan individu. Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus diiringi dengan jaminan perlindungan hukum bagi insan pers ketika menghadapi persoalan hukum di luar karya jurnalistiknya.

Ia juga mengajak masyarakat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi, kata dia, harus tetap menghormati hak, martabat, dan kehormatan orang lain serta tidak berubah menjadi penghinaan, perundungan, maupun intimidasi.

Sebelumnya, seorang jurnalis perempuan di Bombana melaporkan dugaan perundungan siber yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama “Darwis”. Selain dugaan penghinaan melalui media sosial, pelapor juga menyampaikan keberatan atas proses penerimaan laporannya di Polres Bombana.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polres Bombana dan pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.