Metrosultra.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana secara resmi telah menetapkan Ir. H. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bombana terpilih untuk periode 2024-2029. Rumbia, 3 Desember 2024.
Keputusan ini disahkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 1173 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2024. Penetapan ini merupakan puncak dari proses demokrasi di Kabupaten Bombana dan memberikan mandat kepada pasangan terpilih untuk memimpin daerah tersebut selama lima tahun ke depan.
Pasangan calon nomor urut 1, Burhanuddin-Ahmad Yani, meraih kemenangan telak dengan perolehan 51.053 suara sah. Perolehan suara ini menunjukkan dukungan signifikan dari masyarakat Bombana terhadap visi dan misi yang diusung oleh pasangan tersebut. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim sukses dan relawan yang gigih dalam mensosialisasikan program-program unggulan kepada masyarakat.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Hj. Andi Nirwana S.P., MM dan Heryanto, SKM, memperoleh 37.711 suara sah. Meskipun belum berhasil meraih kemenangan, perolehan suara ini tetap menunjukkan apresiasi dari sebagian masyarakat terhadap pasangan tersebut. Partisipasi mereka dalam kontestasi Pilbup Bombana 2024 telah memberikan warna dan dinamika tersendiri dalam proses demokrasi di daerah ini.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Hasrat Haji Nabi, SH dan Ir. H. M. Rifai Gunawan, M.Si, memperoleh 6.900 suara sah. Meskipun perolehan suara mereka terpaut cukup jauh dari dua pasangan calon lainnya, partisipasi mereka tetap diapresiasi sebagai bagian dari proses demokrasi. Kehadiran mereka dalam kontestasi Pilbup Bombana 2024 memberikan pilihan alternatif bagi masyarakat.
Devisi Tehnik penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bombana, Desi Arisandi menuturkan bahwa Keputusan KPU ini ditetapkan di Rumbia pada tanggal 3 Desember 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana, Hasdin Nompo. Dokumen keputusan ini juga mencantumkan rincian perolehan suara dari masing-masing pasangan calon di setiap kecamatan di Kabupaten Bombana. Data ini memberikan gambaran yang jelas tentang distribusi dukungan politik di seluruh wilayah Bombana.
“Usai penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut, selanjutnya kami menunggu bila ada gugatan diri pihak Paslon lain dengan jedah waktu tiga hari, terhitung sejak penetapan suara Sah hari ini. Bila tidak ada, maka kami akan tunggu tahapan berikutnya untuk penetapan calon terpilih,” terang Desi.
Dengan ditetapkannya Burhanuddin-Ahmad Yani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bombana terpilih, tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bombana telah resmi berakhir. Masyarakat Bombana kini menantikan realisasi janji-janji kampanye dan program kerja yang telah diusung oleh pasangan terpilih untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Bombana.