Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Nurfadillah

Metrosultra.id, Kabaena – Dua pemuda di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat diperiksa, keduanya mengaku tidak tahu bahwa barang yang mereka bawa adalah sabu.

Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temanenganga, mengatakan penangkapan terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025. Polisi mengamankan 11 saset sabu dengan berat sekitar 15 gram dari tangan tersangka. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap mereka di rumah salah satu tersangka,” ujarnya.

Kedua pemuda yang berinisial AK dan AM ini mengaku hanya diminta mengantarkan paket tanpa mengetahui isinya. “Saya pikir itu hanya barang biasa, bukan sabu,” kata salah satu tersangka saat diperiksa.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan memburu pihak yang diduga sebagai pemasok barang haram ini. “Kami terus menyelidiki siapa yang memasok dan ke mana barang ini akan diedarkan,” tegas Andi Temanenganga.

AK dan AM kini ditahan di Polsek Kabaena untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) yang mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram.