|
Editor : Redaksi

Metrosultra.com, Rumbia | Satreskrim Polres Bombana terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan didalam dokumen APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja desa) yang menyeret nama kepala desa Langkema, kecamatan Kabaena selatan.

Penyidik Tipikor Polres Bombana Bripka Jumadin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tercatat  tujuh orang saksi telah diperiksa, diantaranya inisial WS, SN, MJ, HN, HT, UA dan RY.

“Tidak menutup kemungkinan ada saksi baru yang diperiksa yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Jumadin di Ruang kerjanya. Rabu, 1 November 2023.

Hingga kini pihak penyidik Polres Bombana belum dapat melahirkan kesimpulan status perkara dugaan pemalsuan Dokumen tersebut, apakah bakal dihentikan atau dinaikan ke tahap penyidikan. Pasalnya, barang bukti berupa Dokumen Asli APBDes Langkema tahun 2023 belum dikantongi pihak kepolisian.

“Kami ingin kasus ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum. Kalau sudah rampung, akan segera dilakukan gelar perkara, hanya yang menjadi hambatan adalah Dokumen yang diserahkan Pelapor kepada kami adalah dokumen hasil scan, dan saat ini kami masih cari Dokumen Aslinya,” pungkasnya
Dimana Dokumen Asli APBDes Langkema ?