Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Nurfadillah

Metrosultra.id, Rumbia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana telah menetapkan kebijakan baru terkait batas maksimal kontrak bagi para tenaga kesehatan (Nakes) dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.

Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat (1), masa kerja PPPK paling singkat satu tahun. Namun, batas kontrak PPPK bisa diperpanjang sesuai penilaian kinerja masing-masing dan kebutuhan ASN di instansi terkait. Lalu, berdasarkan ketentuan tersebut, apakah kontrak PPPK bisa diperpanjang?

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM)! Kabupaten Bombana, Ridwan, mengatakan kontrak bagi tenaga kesehatan dan guru PPPK akan memiliki batas maksimal waktu selama tiga tahun.

“Setelah masa kontrak tersebut berakhir, para tenaga kesehatan dan guru PPPK akan dinilai ulang untuk kemungkinan pemberian kontrak lanjutan atau pengangkatan sebagai pegawai tetap,” terang Ridwan belum lama ini.

Batas waktu kontrak yang ditetapkan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para tenaga kesehatan dan pendidik. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan kepastian kerja yang lebih baik serta memotivasi para tenaga profesional untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(**)