MOROWALI — Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) menyoroti sejumlah persoalan yang mereka klaim terjadi di lingkungan PT International Green Industrial Park (IGIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kordinator Aksi FMSM, Irfan Mualim menilai kehadiran kawasan industri tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan masyarakat lokal. Mereka mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, pemutusan hubungan kerja (PHK), kerja sama dengan pelaku usaha lokal, hingga dugaan aktivitas di kawasan mangrove.

Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah komitmen penyerapan tenaga kerja lokal yang disebut telah disepakati pada 2023. Irfan mengklaim realisasi kesempatan kerja bagi masyarakat setempat belum maksimal dan meminta perusahaan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga kerja lokal, termasuk untuk menduduki posisi strategis.

Baca Juga:

Dalam Aksinya, rfan juga mempersoalkan PHK terhadap seorang pekerja bernama Mario. Menurut mereka, proses sebelum PHK tersebut diduga melibatkan pihak Pemerintah Desa Sambalagi. “Meminta manajemen PT IGIP memberikan klarifikasi mengenai proses PHK serta memastikan seluruh tindakan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Persoalan lain yang diangkat adalah penghentian kerja sama dengan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali. FMSM menduga terdapat intervensi pihak tertentu dalam perubahan kerja sama tersebut.

Tak berhenti di persoalan ketenagakerjaan dan aktivitas usaha, FMSM juga mengungkap dugaan penimbunan kawasan mangrove di Dusun 3 Ujung Barat, Desa Sambalagi.

Menurut Irfan, kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah mangrove tersebut diduga ditimbun menggunakan alat berat. Mereka juga menyebut adanya transaksi tanah pada 14 Agustus 2026 senilai Rp95 juta yang, menurut klaim FMSM, berkaitan dengan lahan tersebut.

“Sehingga itu, kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan status lahan, legalitas aktivitas penimbunan, serta kebenaran dokumen transaksi yang mereka sebutkan,” pintanya.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pengalihan penguasaan kendaraan operasional PT IGIP dan meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka oleh pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan mereka.

“Kami juga meminta adanya penyelesaian terhadap kerusakan kendaraan milik warga yang mereka klaim terdampak banjir di sekitar wilayah operasional perusahaan,” lanjut Irfan.

Atas berbagai persoalan tersebut, FMSM menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta PT IGIP memenuhi komitmen penyerapan tenaga kerja lokal, mengevaluasi proses PHK terhadap Mario, memberikan klarifikasi mengenai penggunaan alat berat di kawasan mangrove, serta membuka kembali ruang keterlibatan pelaku usaha lokal dalam kegiatan bongkar muat.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali memediasi persoalan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

FMSM menyatakan akan mengonsolidasikan aksi bersama masyarakat apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan.

Hingga berita ini ditulis, seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan dan klaim FMSM. MetroSultra membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT IGIP, Pemerintah Desa Sambalagi, maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut untuk memberikan penjelasan secara berimbang.(Red).