Metrosultra.id, Bombana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana telah resmi menyetui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 menjadi Perubahan KUA/PPA APBD 2024.
Persetujuan perubahan Kua/PPA APBD 2024 ini diumumkan lewat rapat Paripurna rapat Paripurna DPRD Bombana yang ikut dihadiri oleh Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto, bersama Sekda Man Arfa beserta puluhan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Ketua DPRD Bombana, Arsyad didampingi dua Wakilnya Ardi dan Iskandar, menyampaikan bahwa Persetujuan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat intensif antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bombana. Jadi keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
“Setelah melakukan evaluasi mendalam, kami memutuskan untuk menyetujui rancangan perubahan KUA dan PPAS menjadi PPA sebagai langkah strategis dalam optimalisasi anggaran daerah. Keputusan ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program prioritas yang telah direncanakan,” terang Arsyad dalam SK DPRD tersebut yang dibacakan oleh Sekwan Kalvarios Zamrud dalam sidang rapat Paripurna.
Disini, Arsyad menuturkan bahwa Rancangan perubahan tersebut, selanjutnya bakal segera menyerahkan kepada Pejabat Bupati Bombana untuk diproses lebih lanjut. Tentu dengan ditetapkannya keputusan tertanggal 22 Agustus 2024 ini, diharapkan anggaran daerah dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan yang dinamis di Kabupaten Bombana.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, memberikan kepastian hukum bagi implementasi anggaran daerah di sisa tahun 2024.
“DPRD Kabupaten Bombana berharap dengan adanya perubahan ini, pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, guna mencapai kesejahteraan masyarakat Bombana secara keseluruhan,” pungkasnya.