Penulis : Nisjayanti MS
|
Editor : Nurfadillah

METROSULTRA.ID, Bombana – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Lelaki berinisial J, 41 tahun, diciduk di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, pada Sabtu malam, 22 Maret 2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di halaman belakang rumah warga. Saat didatangi, polisi menemukan J tengah mencari sesuatu di sekitar lokasi. Setelah diinterogasi, ia mengaku sedang menjemput paket sabu yang dipesannya seharga Rp 300 ribu.

Barang haram itu, kata J, didapat dari seorang perempuan berinisial MA. Komunikasi mereka berlangsung lewat WhatsApp, termasuk arahan tentang lokasi penyimpanan sabu. Polisi kemudian membawa J ke titik yang dimaksud. Di sana, ditemukan satu paket sabu seberat 0,41 gram yang diselipkan di potongan bambu.

J tak berkutik saat polisi menunjukkan barang bukti. Ia mengaku membeli sabu untuk konsumsi pribadi bersama MA. Polisi kini menelusuri keberadaan perempuan tersebut serta jaringan pemasok yang lebih besar.

Kepolisian menetapkan J sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini ditahan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.