Penulis : Zulkarnain

Metrosultra.id, Rubia – Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo mengatakan perekrutan calon anggota PPK pemilihan Bupati dan wakil Bupati ini merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.

“Dan ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia, termasuk kami KPU Kabupaten Bombana secara resmi membuka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan tingkat kabupaten Bombana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024,” terangnya

Hasdin menyebutkan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahun 2024 diantaranya;

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama paling singkat 5 tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kecamatan PPK.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara untuk kelengkapan dokumen Persyaratan sebagai berikut;

  • a). Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
  • bFoto kopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlall l (satu) iembar.
  • c). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas / sedera-jat atau ijazah terakhir.
  • d). surat pernyataan bermeterai sebaqaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf (c), huruf (d), huruf (e), huruf g, dan huruf (i) yang merupakan satu dokumen surat pemyataan yang menyatakan :‌
  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
  2. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
    Indonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
    1945;
  3.  tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. ‌bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
    telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
    pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. tidak pernah dljatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ;
  8. ‌tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
    pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
    paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  9. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesarna
    penyelenggara Pemilu;
  10. ‌tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
    dan berhitung;
  12. ‌mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  13. sehat rohani.
  • e). surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,
    puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
    pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • f). daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
  • g). pas foto berwarna 4×6 sebanyak I (satu) lembar.
  • surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing
  • h). partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  • i). surat peryataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan fagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
I. hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggpta pattai politik.
II.hanya bagi calon PPK gang Namanya terdafiar sebagai anggota partai 
politik tanpa sepengetaluhan yang bersangkutan.