|
Editor : Zulkarnain

METROSULTRA.ID, RUMBIA – Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana, Ridwan, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyitaan bantuan atap seng di Desa Lemo, Kecamatan Poleang Tenggara, yang mencuat ke publik. Bantuan yang didistribusikan melalui Dana Desa (DD) tahun 2023 tersebut dikabarkan disita oleh Kepala Desa karena perbedaan pilihan politik.

Ridwan menegaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Februari 2024, penyaluran bantuan tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan masalah. Pernyataan ini disampaikan Ridwan saat ditemui di kantornya pada Rabu (23/10/2024) siang.

“Pemeriksaan yang kami lakukan mencakup seluruh proses penyaluran hingga bantuan tersebut diterima warga yang berhak. Kalau terkait pemasangannya, itu menjadi tanggung jawab penerima. Secara nomenklatur dan prosedur, tidak ada masalah,” jelas Ridwan.

Sebelumnya sebuah video dua pria yang diduga diperintah kades setempat datang mengambil kembali lembaran atap seng dari rumah Adin Madia warga desa Lemo. Keluarga Adin pun pasrah sembari menyaksikan bantuan mereka diambil begitu saja.

Meski Inspektorat menyatakan penyaluran bantuan sudah sesuai ketentuan, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan segara melakukan investigasi lebih lanjut. “Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang terkait distribusi bantuan ini, tentu akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama menjelang Pilkada Bombana, di mana distribusi bantuan sosial yang bersumber dari anggaran desa kerap menjadi sorotan terkait potensi penyalahgunaan untuk kepentingan politik. Masyarakat berharap ada langkah tegas untuk mencegah terjadinya intervensi politik dalam penyaluran bantuan.

Bila dugaan ini benar adanya, terdapat beberapa aturan yang mungkin dilanggar oleh Kepala Desa setempat antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan Kepala Desa bersikap netral dan adil tanpa memihak kelompok politik tertentu.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk mempengaruhi atau mendukung salah satu pasangan calon.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang pejabat daerah melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.