
KENDARI, METROSULTRA.ID – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bombana agar tidak mengabaikan aspek legalitas dalam rencana pemanfaatan Pelabuhan Feri Sikeli sebagai penunjang aktivitas pertambangan. Penggunaan pelabuhan penyeberangan untuk kegiatan pemuatan ore nikel dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak didahului perubahan status dan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, menyusul munculnya polemik Surat Himbauan Bupati Bombana yang mendorong perusahaan pertambangan memanfaatkan terminal umum dan jalan umum dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang.
Menurut Aflan, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang mengatur fungsi pelabuhan, keselamatan pelayaran, maupun tata kelola pertambangan.
“Kami mendukung peningkatan PAD, tetapi jangan sampai aturan dilanggar hanya demi mengejar pendapatan daerah. Semua kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Aflan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pelabuhan penyeberangan diperuntukkan melayani kapal Ro-Ro, penumpang, kendaraan beserta muatannya, serta logistik umum. Sementara kegiatan pemuatan ore nikel ke tongkang (barge loading) merupakan aktivitas bongkar muat barang curah yang pada prinsipnya dilakukan melalui pelabuhan umum yang memiliki izin sesuai peruntukannya atau melalui Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Karena itu, Aflan mempertanyakan dasar hukum apabila Pelabuhan Feri Sikeli yang selama ini berstatus sebagai pelabuhan penyeberangan akan digunakan sebagai lokasi pemuatan ore nikel.
“Kalau status pelabuhannya belum berubah, lalu apa dasar hukumnya digunakan untuk bongkar muat komoditas tambang? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Aflan, penggunaan pelabuhan di luar fungsi dan izin penyelenggaraannya dapat memunculkan konsekuensi hukum, mulai dari sengketa administrasi, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepelabuhanan.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang dijalankan tanpa melalui prosedur administrasi yang lengkap berpotensi dipersoalkan oleh masyarakat maupun pihak lain yang memiliki kepentingan hukum.
“Jangan sampai kebijakan yang niatnya meningkatkan PAD justru memunculkan sengketa hukum karena prosedurnya tidak dipenuhi sejak awal,” katanya.
Selain aspek kepelabuhanan, Aflan menilai pemerintah juga harus memastikan penggunaan jalan umum sebagai jalur operasional pertambangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan keselamatan masyarakat, kapasitas infrastruktur jalan, dan dokumen lingkungan.
Komisi III DPRD Sultra juga mempertanyakan dasar hukum apabila Pemerintah Kabupaten Bombana berencana memperoleh Pendapatan Asli Daerah dari penggunaan jalan umum maupun terminal umum oleh perusahaan tambang.
Menurut Aflan, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) memang dimungkinkan sepanjang mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, bentuk kerja sama, jenis pemanfaatan, hingga mekanisme penerimaan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Apa bentuk pemanfaatannya? Apa dasar pemerintah memungut PAD dari aktivitas itu? Semua harus dibuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan berjalan tanpa landasan hukum yang memadai,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Asdar, menjelaskan rencana pemanfaatan Pelabuhan Sikeli merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan aset untuk meningkatkan PAD. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bombana, Sukardi , mengatakan penggunaan jalan umum sebagai jalur *hauling* masih sebatas tahap koordinasi. Hingga kini belum ada pengajuan resmi dari perusahaan, meski tim teknis telah melakukan pengukuran terhadap ruas jalan yang direncanakan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bombana Iskandar juga meminta pemerintah daerah meninjau ulang rencana penggunaan Pelabuhan Sikeli dan jalan umum sebagai jalur operasional pertambangan dengan mengedepankan keselamatan masyarakat serta kepastian hukum.
Aflan menegaskan, Komisi III DPRD Sultra tidak menolak investasi maupun upaya peningkatan PAD. Namun, seluruh kebijakan harus dibangun di atas kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.
“Investasi harus didukung, PAD juga harus meningkat. Tetapi negara adalah negara hukum. Karena itu, seluruh prosedur, perizinan, dan legalitas harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kebijakan dijalankan,” pungkasnya.


