METROSULTRA.ID Bombana — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Inspektur Tambang, Abdul Sukur, sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas operasional PT Almharig pada area yang diduga mengalami kerusakan lingkungan dan longsor yang berpotensi mengancam sumber mata air warga Desa Ragadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. Senin 22 Juni 2026.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja pengawasan Komisi III DPRD Sultra bersama sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang meninjau langsung wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Pulau Kabaena.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, khususnya pada wilayah yang dekat dengan sumber kehidupan masyarakat.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, peninjauan terhadap PT Almharig merupakan lanjutan dari rangkaian pengawasan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Komisi II dan III DPRD Sultra maupun anggota Komisi III di lapangan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kunjungan sebelumnya. Kami melihat ada titik yang perlu perhatian serius karena diduga dapat berdampak pada sumber mata air warga di Desa Ragadopi,” ujar Aflan.

Sementara itu, Inspektur Tambang, Abdul Sukur, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk kewajiban reklamasi serta pengendalian dampak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *