
KENDARI – Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., STP., S.H., M.H., resmi menyandang status advokat setelah mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa, 8 Juli 2026.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. Sebanyak 44 calon advokat mengikuti penyumpahan yang turut disaksikan para hakim tinggi serta pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Kendari.
Bagi Umar Marhum, penyumpahan tersebut bukan sekadar penambahan profesi. Status advokat, menurut dia, memperluas ruang pengabdiannya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap insan pers.
Selama ini, kata Umar, dirinya hanya dapat mendampingi wartawan yang menghadapi persoalan hukum pada tahap mediasi maupun proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah memperoleh Berita Acara Sumpah (BAS), ia kini memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum hingga proses persidangan.
“Kalau sebelumnya saya hanya bisa mendampingi pada tahap mediasi atau penyidikan, sekarang saya dapat mengawal perkara pers sampai ke pengadilan. Ini menjadi bekal penting untuk memastikan sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Umar kepada wartawan usai penyumpahan.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Lakidende itu, karya jurnalistik tidak semestinya diproses menggunakan ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), selama substansi persoalannya merupakan sengketa pers.
“Harapan saya ke depan tidak ada lagi karya pers yang dikriminalisasi. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia mengakui status advokat membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar. Selain menjalankan profesi secara profesional, ia juga berkomitmen memperkuat advokasi terhadap wartawan yang menghadapi persoalan hukum akibat produk jurnalistik.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole mengingatkan bahwa advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Karena itu, setiap advokat dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
“Sumpah yang saudara-saudari ucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” kata Andi.
Perwakilan DPN PERADI, Bustaman, S.H., yang hadir dalam penyumpahan juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat baru. Ia mengingatkan pentingnya meningkatkan kompetensi serta mengikuti perkembangan hukum, termasuk tantangan di era digital.
“Dengan telah diambil sumpah, para advokat kini memiliki legalitas untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Bustaman.





