BOMBANA, METROSULTRA.ID – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menerbitkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang beroperasi di Kabupaten Bombana agar mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Pelabuhan Terminal Umum dalam mendukung kegiatan pengangkutan hasil tambang.

Surat bernomor 500.11/2501 tertanggal 15 Juni 2026 itu diterbitkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana menciptakan penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan yang tertib, aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, Bupati Burhanuddin mendasarkan imbauannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta dua Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan pelabuhan.

Baca Juga:

Melalui surat itu, pemerintah daerah mengimbau perusahaan agar mengutamakan penggunaan fasilitas kepelabuhanan yang tersedia di Kabupaten Bombana, termasuk pelabuhan terminal umum yang telah memenuhi persyaratan teknis operasional, standar keselamatan pelayaran, serta memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan juga diminta melaksanakan kegiatan pengangkutan, pemuatan, dan distribusi hasil pertambangan melalui fasilitas pelabuhan yang memiliki izin operasional di bidang pelayaran. Pemerintah daerah juga mengharapkan adanya koordinasi yang baik antara perusahaan dengan penyelenggara pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Syahbandar, Pemerintah Kabupaten Bombana, dan instansi terkait lainnya.

Dalam poin berikutnya, Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa optimalisasi infrastruktur kepelabuhanan diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Mendukung optimalisasi pemanfaatan infrastruktur kepelabuhanan di Kabupaten Bombana sebagai bagian dari upaya peningkatan aktivitas ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan pelayanan transportasi laut, dan percepatan pembangunan daerah,” demikian salah satu isi surat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bombana juga mengingatkan agar seluruh aktivitas kepelabuhanan tetap memperhatikan aspek keselamatan pelayaran, keamanan pelabuhan, perlindungan lingkungan hidup, serta tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski mendorong perusahaan memanfaatkan pelabuhan terminal umum, Bupati Bombana menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk mengurangi kewenangan instansi pemerintah di bidang kepelabuhanan dan pelayaran maupun membatasi hak badan usaha yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Dalam bagian penutup surat disebutkan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bombana terhadap optimalisasi pemanfaatan infrastruktur daerah guna menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan penegasan tersebut, surat Bupati Bombana memiliki sifat imbauan administratif, bukan keputusan yang mengubah kewenangan pemberian izin ataupun ketentuan operasional yang menjadi ranah pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat itu diharapkan menjadi perhatian seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Bombana dalam mendukung tata kelola kepelabuhanan yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.