Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal antar provinsi di Jalan Poros Kendari – Amolengo.

Dalam operasi yang dilakukan, tim berhasil mengamankan satu unit truk tronton yang membawa muatan kayu ilegal sebanyak ± 18 M3.

Selain itu, seorang sopir truk dengan inisial IN (29) yang berasal dari Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, juga diamankan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Tersangka utama dalam kasus ini adalah pemilik kayu dengan inisial S (56), berasal dari Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *