Penulis : Nurfadillah
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal antar provinsi di Jalan Poros Kendari – Amolengo.
Dalam operasi yang dilakukan, tim berhasil mengamankan satu unit truk tronton yang membawa muatan kayu ilegal sebanyak ± 18 M3.
Selain itu, seorang sopir truk dengan inisial IN (29) yang berasal dari Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, juga diamankan sebagai tersangka.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah pemilik kayu dengan inisial S (56), berasal dari Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.
Halaman