Penulis : Redaksi

Kendari, Metrosultra.id – Pejabat Fungsional Peneliti Bumi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nining Rahmatia, menegaskan bahwa PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) merupakan salah satu perusahaan tambang yang patuh dalam hal perizinan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Sultra pada 22 Januari 2025, terkait dugaan pencemaran lingkungan di Dusun Matalara, Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Dalam RDP tersebut, Nining menjelaskan bahwa saat ini Dinas ESDM Sultra tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengintervensi aktivitas pertambangan PT TBS. Keterbatasan kewenangan ini terjadi setelah perubahan regulasi yang mengalihkan sebagian besar kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan ke pemerintah pusat.

“Dinas ESDM Sultra tidak lagi berhak mengintervensi aktivitas PT TBS karena kewenangan terkait perizinan dan pengawasan kini berada di pemerintah pusat. Namun, sejauh yang kami ketahui, PT TBS merupakan salah satu perusahaan yang patuh dalam hal perizinan,” ujar Nining Rahmatia.