BOMBANA — Pihak perusahaan tambang PT Almharig mengakui bahwa peristiwa longsor yang terjadi di sekitar area operasional mereka di wilayah Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, berkaitan dengan aktivitas tambang yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Almharig, Irhamsyah, mengatakan longsor terjadi setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Menurutnya, kondisi lereng di area tambang memang mengalami longsor pasca curah hujan tinggi.

“Memang kondisinya mengalami longsor pasca hujan deras. Namun kami dari pihak perusahaan sudah melakukan beberapa upaya, seperti menemui warga Dusun Olondoro maupun pemerintah Desa Rahadopi,” kata Irhamsyah.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak perusahaan bersama aparat setempat melakukan peninjauan lapangan. Dalam peninjauan tersebut turut hadir Babinsa dan Kepala Dusun Olondoro, Ayan, sebagai perwakilan masyarakat setempat.

Setelah melihat langsung kondisi di lokasi, perusahaan kemudian melakukan pertemuan dengan warga dan pemerintah desa. Dalam pertemuan itu, manajemen PT Almharig menyatakan akan melakukan upaya pemulihan terhadap area yang terdampak longsor.

Namun upaya tersebut disebut masih menghadapi kendala akses menuju lokasi longsor. Menurut Irhamsyah, jalur menuju titik longsor harus melewati beberapa kebun cengkeh milik masyarakat sehingga penggunaan alat berat berpotensi menimbulkan keberatan dari pemilik lahan.

“Untuk memasukkan alat ke lokasi cukup sulit karena harus melewati beberapa kebun masyarakat. Warga mungkin keberatan jika kebunnya dilewati alat berat,” ujarnya.

Karena itu, pihak perusahaan kini mempertimbangkan mencari jalur alternatif menuju lokasi longsor. Salah satu opsi yang disebutkan adalah melakukan pembebasan lahan untuk membuka akses baru bagi alat berat guna melakukan pemulihan di area tersebut.

Warga minta aktivitas tambang dihentikan

Di sisi lain, masyarakat Dusun Olondoro justru meminta pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap aktivitas tambang PT Almharig. Warga menilai aktivitas pertambangan yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar terhadap wilayah perkebunan dan sumber air masyarakat.

AYAN, Kepala Dusun Olondoro, desa Rahadopi, kecamatan Kabaena

Kepala Dusun Olondoro, Ayan, mengatakan peristiwa longsor yang terjadi membuat warga semakin khawatir untuk beraktivitas di kebun mereka. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat karena sebagian besar warga menggantungkan hidup dektor perkebunan.

“Warga kami saat ini sangat ketakutan beraktivitas di kebun mereka,” kata Ayan.

Ia menilai apabila aktivitas pertambangan terus berjalan tanpa pengawasan yang ketat, dampaknya bisa semakin parah terhadap lingkungan sekitar, termasuk lahan perkebunan dan mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu, Ayan secara tegas meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“Sehingga kami minta dengan tegas kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan aktivitas pertambangan ini,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan perkebunan dan sumber air di wilayah Olondoro bukan hanya menjadi sumber ekonomi warga, tetapi juga bagian penting dari kehidupan masyarakat desa yang telah dijaga secara turun-temurun.

Jika kerusakan lingkungan terus terjadi, warga khawatir dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang di wilayah tersebut.

Kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan

Dalam regulasi nasional, aktivitas pertambangan memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk menjaga stabilitas lereng tambang, mengendalikan erosi, serta memastikan aktivitas tambang tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat sekitar.

Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bagi masyarakat Dusun Olondoro, harapan utama mereka adalah agar pemerintah segera turun tangan untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak mengancam keselamatan serta ruang hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *