BOMBANA – Penggeseran anggaran sebesar Rp64 miliar dalam APBD Kabupaten Bombana memicu polemik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengaku tidak mengetahui adanya perubahan tersebut, yang disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme persetujuan legislatif. Selasa, 7 April 2026.

Anggota DPRD Bombana, Justang menyatakan keterkejutannya setelah mengetahui adanya pergeseran anggaran bernilai besar itu. Mereka menilai, langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Seharusnya setiap pergeseran anggaran, apalagi dalam jumlah besar, dibahas bersama DPRD. Ini bagian dari fungsi pengawasan kami,” ujar Justang anggota DPRD Bombana.

Baca Juga:

Menurutnya, penggeseran anggaran tanpa sepengetahuan DPRD dapat menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah, terutama jika menyangkut perubahan program strategis. DPRD, kata dia, memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun mengevaluasi setiap perubahan kebijakan anggaran.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran Rp64 miliar tersebut diduga dialihkan ke sejumlah pos belanja lain. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak eksekutif terkait alasan serta dasar hukum penggeseran tersebut.

Di tengah polemik itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana memberikan tanggapan. Ia mengaku belum mengetahui secara utuh persoalan tersebut karena baru sekitar dua bulan menjabat.

“Secara keseluruhan saya belum memahami detailnya, karena saya juga masih baru di jabatan ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, pergeseran anggaran pada prinsipnya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Secara aturan, tidak semua pergeseran anggaran wajib dibahas bersama DPRD. Namun, sebaiknya tetap disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk koordinasi dan transparansi. Nanti pada saat pembahasan APBD Perubahan baru diberikan penjelasan secara detail” jelasnya.

Menurut Darwin, Dalam ketentuan yang berlaku, pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi kepala daerah untuk melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu, sepanjang masih dalam batas kewenangan dan tetap dilaporkan secara transparan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *