Penulis : Zulkarnain
Metrosultra.com | Sekretaris desa (Sekdes) Langkema, kecamatan Kabaena selatan, kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi Tenggara dikabarkan dicopot dari jabatannya. 19 November 2023.
Sebut saja Muhajirin harus menerima nasibnya setelah diberhentikan sebagai Sekdes langkema. dirinya dicopot usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bombana, atas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen APBDes yang menjerat nama Kades Langkema Arfan yang diadukan badan Permuswaratan Desa (BPD) setempat.
Pencopotan jabatan Sekdes ini, tertuang dalam surat keputusan (SK) Kepala desa Langkema (10/11/23) nomor; 56 tahun 2023 tentang pengangkatan dan mutasi jabatan perangkat desa.
Jabatan sekdes Langkema, kini dijabat oleh Herma dewi dengan status (pelaksana tugas harian). Wanita pengganti Eks Sekdes Muhajirin tidak lain adalah Kaur desa bidang umum desa Langkema.
Sementara jabatan baru Muhajirin adalah Kepala dusun Langkema mengantikan posisi Muh. Rifai yang kini menjabat (baru) sebagai Kadus Watikule desa setempat.
Kepala desa Langkema Arfan, mengatakan keputusan mencopot/mutasi jabatan Muhajirin termasuk sejumlah kaur lainnya dilakukan demi kelancaran pemerintahan yang baik.
“Menimbang; untuk kepentingan dinas dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, maka perlu diadakan pengangkatan dan mutasi perangkat desa,” unjarnya yang diuraikan dalam SK tersebut. (red)