|
Editor : Zulkarnain

Rumbia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), penetapan Perda tersebut dipandu oleh wakil Ketua 1 DPRD, Ardi. 29 April 2024.

Ardi menyebutkan Ketiga Raperda yang disahkan tersebut, mencakup Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah tahun 2024-2034, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Penetapan ketiga produk hukum ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suhamanto, beserta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Pj Bupati Edy Suhamanto mengatakan tiga Raperda tersebut telah melalui proses tahapan pembahasan dengan BAPEMPERDA DPRD, dan Pemkab Bombana sepakati adanya perbaikan pada Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, serta penyesuaian beberapa pasal dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Termasuk penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah,” terang Edy dalam pidatonya.

Dikesempatan yang sama, Edy Suhamanto berharap penetapan Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum dan panduan utama dalam pembangunan sektor pariwisata, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan pengarusutamaan gender di Kabupaten Bombana.

Suhamanto juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dedikasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah berperan dalam proses pembahasan hingga disetujuinya ketiga Raperda tersebut menjadi Perda.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap dedikasi pimpinan dan anggota DPRD wakil khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pikiran setiap tahapan pembahasan sampai dengan disetujuinya ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.