METROSULTRA.ID, BOMBANA – Tim Reserse Mobile (Resmob) gabungan dari Polres Bombana dan Polres Muna berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial T (42) asal Pinrang, yang nekat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana belum lama ini. 12/8/2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yuda Febry Widanarko. Pria Terduga pelaku curanmor sempat berupaya melarikan diri ke Kabupaten Muna mengunakan akses armada Ferry dari Pelabuhan Torobulu menuju pelabuhan Tampo Muna.
“Tim Resmob Polres Muna dan Polsek Tampo akhirnya berhasil menangkap pelaku di pelabuhan Tampo,” ungkapnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hijau army.
Usut punya usut ternyata pelaku ini sudah melakoni aksi ranmor sebanyak empat kali. Edannya lagi hasil curian itu dijual ke Kabupaten tetangga yakni Muna dan Muna Barat.
“Saat ini, tim Resmob Polres Bombana masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan barang bukti lainnya yang belum ditemukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subs. Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Kabag Humas Polres Bombana IPDA Abdul Hakim, juga mengungkapkan bahwa motif pencurian ini adalah tekanan ekonomi yang dialami pelaku. “Pelaku nekat melakukan pencurian dengan alasan tidak memiliki pekerjaan tetap dan terhimpit masalah ekonomi,” jelasnya.
Polres Bombana menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memarkirkan sepeda motor sembarangan, serta memastikan kendaraan terkunci ganda, mengingat kejahatan dapat terjadi kapan saja apabila ada kesempatan.