METROSULTRA.ID, BOMBANA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bombana hadiri sosialisasi penanganan “Problem Keluarga Kawin Belum Tercatat”, di Hotel Kubra Kendari pada Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dibuka oleh Kabid Fasilitas Administrasi Kependudukan Disdukcapil Sultra, Muhammad Idris, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk menguatkan peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait urusan perkawinan antara Dinas Dukcapil beserta Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
Muhammad Idris menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menyelesaikan masalah keluarga yang belum tercatat perkawinanya.
“Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya edukasi, informasi, kendala administrasi, keterbatasan geografis, norma sosial dan agama,”jelasnya.
Pemprov Sultra berharap sosialisasi ini dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan sipil.
Ditempat yang sama, pihak Disdukcapil Bombana berkomitmen terus berupaya memperbaiki layanan pencatatan sipil demi kepentingan masyarakat serta meningkatkan implementasi pelayanan publik sesuai regulasi.