|
Editor : Tim Redaksi

Metrosultra.id, Rumbia – Polemik terkait mutasi salah satu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bombana telah memicu reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat. Kebijakan mutasi ini dinilai menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan guru jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah Nurbaya, seorang guru SD Negeri 26 Toari yang menerima surat penugasan alias mutasi ke SDN 08 Kasipute dari Kepala Dinas Pendidikan Andi Muhammad Arsyad. Dengan jarak tempuh 103 kilometer setiap harinya, Nurbaya harus menghadapi perjalanan yang jauh untuk menjalankan tugasnya sebagai guru.

Ketua LBH PGRI Bombana, Asbar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mutasi yang dianggap kurang transparan dan tidak adil.

“Kami telah menyampaikan keberatan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lewat Bidang GTK pak Maulid hari Jum’at kemarin. Kami meminta Kebijakan mutasi itu kiranya untuk dipertimbangkan kembali,” ujar Asbar.

Lembaga bantuan hukum (LBH) PGRI Bombana menilai Mutasi terhadap Nurbaya tanpa mempertimbangkan kondisi dan preferensi guru dapat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Sehingga itu pihak LBH PGRI mendesak pihak Dinas terkait agar segera meninjau kembali mutasi terhadap Nurbaya serta memberikan solusi terbaik.

“Kami berharap pihak terkait kiranya segera untuk menemukan solusi yang adil dan bijaksana tentang kasus mutasi tersebut. Guru harus diberikan kepastian dan kejelasan mengenai penempatan mereka agar bisa fokus menjalankan tugasnya dengan baik,” tambah Asbar.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Dikbud Bombana, Maulid, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat.

“Iyah kemarin dari pihak PGRI telah datang menyampaikan usulan mereka untuk pertimbangan guru itu. saya sudah sampaikan ke pimpinan, dan saat ini kita masih menunggu tanggapan dari pimpinan seperti apa,” ungkap Maulid saat diwawancarai.

Maulid kembali menjelaskan bahwa permintaan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI terkait konsep teknik dan biaya telah dipahami dengan baik. Permintaan ini, kata Maulid, didorong oleh kondisi psikologis guru-guru yang meminta agar proses dipermudah dan lebih dekat dengan tempat mereka bertugas.

“Apa yang diminta oleh LBH PGRI itu, mereka pahami tentang konsep teknik dan biaya dan mereka minta karena kondisi psikologinya ini ee guru agak jauh mereka minta itu di dekatkan, itu karena itu saya sudah laporkan dalam proses pertimbangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maulid menyarankan agar guru yang bersangkutan menyampaikan materi dan kebutuhan secara langsung untuk memastikan kejelasan dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas, terutama jika sedang ada kegiatan seperti ulangan.

“Kedua, mungkin saya bisa memberi saran barangkali bagusnya, guru yang bersangkutan lah yang paling tidak menyampaikan materi ini baru membawa seperti ini kalau misalkan dia belum melaksanakan tugas karena misalkan lagi ulangan misalkan,” ujarnya.

Maulid meminta semua pihak untuk bersabar terkait situasi yang terjadi saat ini, di mana pemindahan guru tersebut dilakukan atas perintah pimpinan tengah diinvestigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bombana. “Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menunggu hasil investigasi tersebut,” pungkasnya.