Penulis : Zulkarnain

Jakarta — Rencana pemerintah membuka kembali moratorium pemekaran daerah memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis, 24 April 2025, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri diminta mempercepat penyusunan aturan main yang ketat dan objektif.

Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penyelesaian segera draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta RPP Desain Besar Penataan Daerah. Dua regulasi itu dinilai krusial untuk menjawab kebutuhan percepatan pembangunan nasional melalui mekanisme pembentukan daerah otonom baru.

Namun, pembukaan keran pemekaran daerah tidak akan berjalan mulus tanpa koridor hukum yang kuat. Ketua rapat, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan perlunya evaluasi mendalam sebelum menetapkan daerah baru. “Penataan harus berlandaskan syarat, kriteria, dan indikator yang ketat, jelas, serta objektif,” kata Zulfikar dalam rapat yang digelar di Senayan.

Pemerintah juga didorong untuk menghindari pendekatan politis dalam menetapkan daerah baru. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperhatikan kapasitas fiskal, kesiapan pemerintahan lokal, hingga potensi ekonomi wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Prof. Dr. Akmal Malik, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan kerangka regulasi yang menjawab tantangan tersebut. “Kami berkomitmen menyelesaikan draft naskah urgensi RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Akmal.

Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi desain penataan wilayah Indonesia di masa depan. Setelah lebih dari satu dekade moratorium berjalan, pemerintah ingin memastikan bahwa pembentukan daerah otonom tidak lagi menjadi beban keuangan negara, melainkan motor baru pertumbuhan.