|
Editor : Zulkarnain

Metrosultra.id, Bombana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana mewajibkan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 untuk merancang visi dan misi mereka berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana.

Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menjelaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen strategis yang merinci arah pembangunan daerah dalam jangka menengah yang wajib diikuti setiap calon kepala daerah dalam menyusun program Visi Misinya. Dan ketentuan ini telah diatur berdasarkan surat edaran KPU RI tentang sosialisasi nomor 1215/PL.02.02.SD/05/2024,

“Kami ingin paslon Pilkada 2024 memahami dan mengintegrasikan RPJMD dalam visi dan misi mereka. Ini akan memastikan bahwa program-program yang diusulkan sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Bombana,” ujarnya.

Menurut Hasdin, apabila setelah dilakukan evaluasi oleh tim penilai ditemukan bahwa visi dan misi pasangan calon tidak sesuai dengan RPJPD, maka pasangan calon tersebut wajib melakukan revisi.

“Tentu jika setelah dipelajari oleh tim dan tidak sesuai, harus direvisi,” ujar Jasdin.