Penandatanganan Perda APBD 2022 oleh PJ Bupati Bombana dan dua Pimpinan Lembaga Legislatif Kabupaten Bombana. 

Metrosultra.com, Rumbia | Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bombana bersama Pemerintah setempat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Perda (Peraturan Daerah). Selasa, 1 Agustus 2023.


Sebelum ditetapkan jadi Perda, Raperda tersebut telah Melawati proses pembahasan dilintas Komisi dan Bapemperda pemkab Bombana setempat. 


Komisi I DPRD Bombana mencatat beberapa poin penting yang patut untuk dikoreksi, terutama realisasi penggunaan Anggaran disetiap OPD.


Ketua Komisi I DPRD Bombana Nasrudin menuturkan bahwa, ada tujuh rekomendasi yang dikeluarkan khusus kepada sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setempat.

Pertama, Rekomendasi untuk Dinas Kesbangpol Kabupaten Bombana tentang Usulan OPD untuk penambahan Anggaran terkait Dana Parpol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *