Metrosultra.id, Kendari — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian nasional.

Ketua DPD KNPI Sultra menegaskan bahwa putusan MK yang bersifat erga omnes harus dilaksanakan tanpa pengecualian, termasuk oleh DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“DPR RI tidak boleh bermain-main dengan menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Pelaksanaan putusan ini harus segera dilakukan karena negara ini harus tunduk pada konstitusi,” ujarnya kepada media ini. Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga:

Anca sapaan akrabnya, menuturkan KPU sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945, wajib menjalankan tugasnya dengan mematuhi putusan MK. pelaksanaan Pilkada yang tidak mematuhi putusan ini akan dianggap inkonstitusional.

Selain itu, KNPI Sultra menilai putusan MK membuka ruang partisipasi dalam proses elektoral dan melindungi hak konstitusional partai politik, sebagai peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada,

Mereka juga meminta KPU untuk segera menerbitkan revisi Peraturan No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Revisi ini harus dilakukan sesuai dengan putusan MK. Jika tidak, Pilkada akan menjadi inkonstitusional,” tegas KNPI.

Sikap tegas KNPI Sultra ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa, khususnya DPR RI dan KPU, untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi dan melaksanakan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *