Penulis : Redaksi
|
Reporter : Zulkarnain

Metrosultra.id, Rumbia – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bombana, AS, tengah menghadapi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi oleh Anton Ferdinan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat. Minggu, 6 Oktober 2024.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tuduhan bahwa AS secara sengaja merekam percakapan pribadi Anton Ferdinan dan menyebarkannya tanpa izin hingga viral di media sosial.

“Iyah benar, kami sudah lapor ke Polisi,” singkat Anton Ferdinan.

Laporan resmi Anton Ferdinan diterima oleh Polres Bombana pada 6 Oktober 2024. Dalam laporannya, Anton mengklaim bahwa AS merekam diskusi santai bersama kerabatnya, lalu membagikan rekaman tersebut kepada sejumlah kerabatnyw hingga akhirnya menjadi viral di berbagai platform media sosial. Kejadian ini diduga terjadi pada 1 Oktober 2024 di wilayah Kabupaten Bombana.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi elektronik. Salah satu pasal yang sering digunakan dalam kasus seperti ini adalah Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang bersifat pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, Pasal 29 mengatur ancaman kekerasan atau intimidasi melalui sarana elektronik.

Jika terbukti bersalah, AS dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Hingga berita ini diterbitkan, AS, selaku terlapor, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Publik menunggu klarifikasi dari pihak AS untuk menjelaskan duduk perkara dan alasan di balik tindakan merekam dan menyebarkan rekaman tersebut. Pihak kepolisian juga belum merilis pernyataan lebih lanjut terkait perkembangan investigasi.

Polres Bombana telah memulai penyelidikan atas laporan ini untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum. Penyebaran informasi pribadi tanpa izin adalah pelanggaran serius yang diatur dalam UU ITE, dan jika terbukti, hal ini dapat berdampak besar bagi posisi AS sebagai pejabat publik di Bombana.

Kasus ini memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kejelasan atas kasus ini.