METROSULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Pers resmi merilis pedoman penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam karya jurnalistik, sebuah langkah penting untuk menjaga integritas dan kualitas jurnalisme di era digital. Pedoman ini bertujuan memastikan teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik. Jum’at, 24 Januari 2025.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan media, konstituen, pakar AI, dan lembaga terkait. Prosesnya juga melalui uji publik untuk menjamin relevansi aturan tersebut.
“Pedoman ini hadir untuk menjawab tantangan sekaligus peluang yang ditawarkan oleh teknologi AI. Kami ingin memastikan bahwa AI dapat membantu meningkatkan efisiensi kerja jurnalis tanpa mengorbankan nilai-nilai keakuratan, keadilan, dan independensi yang menjadi fondasi jurnalisme,” ujar Ninik dalam konferensi pers.
Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal, yang mencakup berbagai aspek penting seperti prinsip dasar, teknologi, perlindungan, publikasi, komersialisasi, hingga penyelesaian sengketa.

Ninik menegaskan bahwa AI dapat menjadi alat yang efektif untuk mempercepat proses jurnalistik, tetapi penggunaannya harus tetap berlandaskan prinsip etika. Pedoman ini diharapkan mampu memberikan panduan bagi media dalam mengintegrasikan AI secara bertanggung jawab.
Dokumen pedoman ini dapat diakses publik melalui situs resmi Dewan Pers di https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik.
Dengan peluncuran pedoman ini, Dewan Pers berharap jurnalisme di Indonesia dapat terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar yang telah menjadi pedoman selama ini.