Metrosultra.id, Bombana – Persoalan administrasi pendidikan di Kabupaten Bombana kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data resmi sistem residu peserta didik Kementerian Pendidikan, masih terdapat ribuan data siswa di Bombana yang berstatus residu atau belum sinkron dalam sistem nasional pendidikan. Rabu, 10 Juni 2026.

Data tersebut meliputi residu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), residu kependudukan, hingga residu kode wilayah sekolah.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Nina, melalui Kepala Bidang Dapodik, Andi Gusty Galigo, tidak menampik adanya persoalan tersebut.

Baca Juga:

Menurut Andi Gusty, salah satu penyebab utama munculnya data residu berasal dari kesalahan penginputan data oleh operator sekolah.

“Kesalahan ada di operator, karena pada saat menginput dia tidak memastikan apakah valid itu NIK-nya,” ujarnya.

Selain faktor operator sekolah, perubahan data kependudukan yang tidak dilaporkan orang tua siswa kepada pihak sekolah juga disebut menjadi penyebab munculnya data residu.

“Contohnya di salah satu SD Negeri, ternyata ada orang tua siswa mengganti KK-nya. Setelah diganti, dibiarkan tanpa konfirmasi ke sekolah,” jelasnya.

Akibatnya, data siswa yang tercatat di sekolah berbeda dengan data yang tersimpan di sistem kependudukan nasional atau Dukcapil.

Data residu sendiri merupakan kondisi ketika data siswa belum sinkron dengan sistem pusat, baik terkait NIK, nama, tanggal lahir, maupun administrasi wilayah.

Meski bukan pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat berdampak terhadap berbagai layanan pendidikan siswa apabila tidak segera diperbaiki.

Beberapa dampak yang dapat muncul di antaranya keterlambatan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), kendala validasi NISN, hingga persoalan administrasi penerbitan ijazah.

Selain itu, data residu juga dapat memengaruhi proses mutasi siswa, pendataan nasional pendidikan, hingga administrasi saat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Dikesempatan ini, Andi Gusty Galigo mengaku terus mengingatkan kepada setiap operator sekolah untuk terus melakukan validasi dan pembaruan data serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mempercepat sinkronisasi data peserta didik.

“Masyarakat, khususnya orang tua siswa, juga diimbau aktif melaporkan setiap perubahan administrasi kependudukan kepada pihak sekolah agar tidak menimbulkan masalah data residu baru di kemudian har,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *