
Bombana — Penanganan perkara dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan intimidasi terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Bombana mulai bergerak. Setelah laporan diterima kepolisian, penyidik Satreskrim Polres Bombana menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), menandai bahwa perkara tersebut kini memasuki tahap penyelidikan.
Terbitnya SP2HP menjadi sinyal bahwa laporan tidak berhenti di meja pengaduan. Penyidik mulai mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Perkembangan itu mendapat perhatian dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bombana. Organisasi perusahaan pers tersebut menilai langkah penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor merupakan bagian dari transparansi proses penegakan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Ketua SMSI Bombana, Zulkarnain mengatakan, setiap laporan masyarakat memang harus diuji melalui mekanisme hukum. Karena itu, proses penyelidikan perlu diberi ruang untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“SMSI mengapresiasi respons cepat penyidik Polres Bombana dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Kami berharap seluruh tahapan penyelidikan berjalan objektif, independen, dan berlandaskan alat bukti sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan penghinaan atau intimidasi terhadap jurnalis tidak semata menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap profesi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Meski demikian, seluruh proses tetap harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Zulkarnain juga mengingatkan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi, namun penggunaannya tetap dibatasi oleh hak orang lain atas kehormatan dan nama baik. Karena itu, setiap bentuk dugaan penghinaan maupun intimidasi melalui media sosial patut diuji melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Bombana masih melakukan rangkaian penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka ataupun kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. SMSI Bombana berharap proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak




