
METRO SULTRA, BOMBANA – Di tengah polemik pemanfaatan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli untuk aktivitas pengangkutan bijih nikel, muncul sebuah dokumen resmi yang memperlihatkan sikap Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Perhubungan.
Surat bernomor 500.11/24/1/Dishub, tertanggal 29 Juni 2026, yang ditujukan kepada PT Timah Investasi Mineral (PT TIM), pada pokoknya menyatakan pemerintah daerah mendukung rencana perusahaan memanfaatkan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli untuk kegiatan pengangkutan, pemuatan, dan distribusi hasil pertambangan berupa bijih nikel.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dukungan diberikan sepanjang seluruh persyaratan teknis, operasional, keselamatan pelayaran, dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.
Dinas Perhubungan meminta perusahaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau selaku Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) terkait legalitas operasional. PT TIM juga diminta menyusun rencana operasional pelabuhan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan hidup, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Pada poin terakhir, Dishub menegaskan bahwa penggunaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli hanya dapat dilaksanakan setelah perusahaan memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan teknis serta perizinan dari instansi yang berwenang di bidang pelayaran dan kepelabuhanan.
Munculnya surat tersebut menjadi perhatian karena belakangan rencana penggunaan Pelabuhan Sikeli menuai penolakan dari sebagian masyarakat dan mendapat sorotan DPRD Sulawesi Tenggara.
Perdebatan berkembang bukan semata-mata mengenai isi surat, melainkan mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah kabupaten dalam memberikan dukungan terhadap pemanfaatan pelabuhan yang berada dalam rezim pengaturan pelayaran nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya, pengoperasian pelabuhan berada dalam kewenangan pemerintah melalui otoritas pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan sesuai klasifikasi kewenangannya.
Karena itu, meskipun surat Dishub Bombana memuat frasa “mendukung”, pelaksanaan kegiatan tetap bergantung pada persetujuan lembaga yang memiliki otoritas di bidang kepelabuhanan.
Dari substansi dokumen, surat tersebut tidak memberikan izin operasional secara langsung kepada PT Timah Investasi Mineral.
Sebaliknya, surat itu lebih merupakan bentuk dukungan administratif yang tetap mensyaratkan perusahaan memperoleh seluruh izin dari instansi yang berwenang.

Kalimat-kalimat dalam surat justru menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh ketentuan teknis, keselamatan pelayaran, hingga memperoleh persetujuan dari KSOP sebelum aktivitas dapat dilakukan.
Apabila di kemudian hari surat dukungan tersebut dijadikan dasar pelaksanaan kebijakan yang berdampak terhadap hak masyarakat, perusahaan lain, maupun penggunaan fasilitas publik tanpa didahului seluruh proses perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka kebijakan tersebut berpotensi menjadi objek pengujian melalui mekanisme hukum administrasi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi bahwa PT Timah Investasi Mineral telah memulai aktivitas pengangkutan melalui Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli berdasarkan surat tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bombana juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas surat yang kini menjadi perhatian publik itu.


