Bombana, METROSULTRA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, meminta Pemerintah Kabupaten Bombana meninjau ulang rencana penggunaan Pelabuhan Sikeli dan jalan umum sebagai jalur hauling perusahaan tambang. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji secara menyeluruh dengan mengedepankan keselamatan masyarakat dan kepentingan publik.

Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya surat imbauan Bupati Bombana yang mendorong perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK mengoptimalkan penggunaan pelabuhan terminal umum dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang.

“Mungkin intinya sikap saya, pemerintah harus meninjau ulang rencana kebijakan penggunaan Pelabuhan Sikeli dan jalan umum untuk dijadikan hauling perusahaan,” kata Iskandar.

Baca Juga:

Menurut dia, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah pola lalu lintas kendaraan tambang harus melalui kajian yang matang. Sebab, Pelabuhan Sikeli dan jalan umum selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat, mulai dari mobilitas warga, distribusi barang, hingga kegiatan perdagangan.

Ia menilai kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama agar aktivitas industri pertambangan tidak mengganggu fungsi jalan umum maupun pelabuhan yang setiap hari dimanfaatkan warga.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bombana menyatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Asdar, sebelumnya membenarkan adanya rencana tersebut. Menurutnya, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2024 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Asdar mengatakan pemerintah daerah terbuka memberikan izin kepada perusahaan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ia menyebut langkah itu juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mencari sumber-sumber pendapatan baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dorongan pemerintah pusat agar daerah lebih inovatif dalam mengelola aset.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bombana, Sukardi, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling hingga kini masih berada pada tahap koordinasi.

Menurut Sukardi, secara administratif belum ada pengajuan resmi dari pihak perusahaan. Namun, tim teknis Dinas PUPR telah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran terhadap ruas jalan yang direncanakan akan digunakan sebagai jalur hauling.

Meski demikian, rencana tersebut mulai memunculkan perhatian dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan telah melalui kajian komprehensif, baik dari aspek keselamatan lalu lintas, kapasitas infrastruktur jalan, dampak lingkungan, maupun dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar Pelabuhan Sikeli.

Surat imbauan Bupati Bombana sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan instansi pemerintah di bidang pelayaran maupun membatasi hak badan usaha yang telah memiliki perizinan. Namun, bagaimana implementasinya di lapangan masih menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan terus menjadi bahan pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan tambang, serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *