BOMBANA, METROSULTRA – Rencana PT Timah Investasi Mineral (PT TIMAG) memanfaatkan Pelabuhan Rakyat Sikeli dan jalan umum di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, sebagai fasilitas penunjang operasional perusahaan dipastikan batal. Wacana tersebut urung direalisasikan setelah mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

Informasi yang dihimpun MetroSultra menyebutkan, penolakan warga muncul sejak rencana itu mulai dibahas. Masyarakat menilai pelabuhan rakyat dan jalan umum merupakan fasilitas publik yang selama ini menjadi penopang aktivitas sehari-hari, sehingga tidak sepatutnya dialihkan untuk kepentingan operasional pertambangan.

Salah seorang tokoh masyarakat yang identitasnya sengaja disamarkan demi alasan keamanan mengungkapkan, sempat ada agenda pertemuan di Kantor Lurah Sikeli untuk membahas rencana penggunaan pelabuhan rakyat dan jalan umum tersebut.

Baca Juga:

“Namun informasi tentang pertemuan itu bocor. Sontak puluhan masyarakat datang dan akhirnya pertemuan tersebut batal dilaksanakan. Intinya masyarakat menolak keras penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Rakyat Sikeli dijadikan jalur hauling maupun pelabuhan bongkar muat tambang,” ujarnya kepada MetroSultra melalui sambungan telepon.

Menurutnya, masyarakat khawatir aktivitas hauling akan mengganggu fungsi jalan sebagai akses utama warga serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Kekhawatiran serupa juga muncul terhadap Pelabuhan Rakyat Sikeli yang selama ini dimanfaatkan nelayan, pedagang, dan masyarakat sebagai jalur transportasi antarpulau.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Asdar, membenarkan adanya pembahasan terkait pemanfaatan aset daerah tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah mempertimbangkan langkah itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset milik pemerintah.

“Iya, itu kita lakukan tidak terlepas dari niat baik pemerintah dalam meningkatkan PAD. Tentunya kalau mereka meminta izin, ya saya akan terima dan tandatangani izinnya,” kata Asdar, kepada metrosultra saat ditemui di Kantornya, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga didorong oleh upaya pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bombana, Sukardi, mengungkapkan bahwa pembahasan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling memang telah memasuki tahap koordinasi. Namun, hingga saat itu belum ada pengajuan administrasi secara resmi dari pihak perusahaan.

“Belum ada, namun tim kami sudah turun ke lapangan untuk mengukur berapa panjang jalan yang akan digunakan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bombana diketahui mengacu pada Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2024 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh MetroSultra, rencana pemanfaatan Pelabuhan Rakyat Sikeli dan jalan umum tersebut akhirnya tidak dilanjutkan setelah mendapat penolakan dari masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, MetroSultra masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Timah Investasi Mineral (PT TIMAG), Pemerintah Kabupaten Bombana, serta Pemerintah Kelurahan Sikeli terkait pembatalan rencana tersebut dan kemungkinan langkah selanjutnya.