METROSULTRA.ID, Bombana – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bombana menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), perangkat telekomunikasi, serta legalitas Internet Service Provider (ISP), Rabu 24 Juni 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Diskominfo Bombana, dihadiri puluhan pelaku usaha jasa internet, pengelola jaringan internet lokal, serta sejumlah peserta yang bergerak di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai ketentuan yang berlaku, pemanfaatan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi standar, serta kewajiban legalitas bagi penyelenggara layanan internet.

Baca Juga:

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bombana, Muhammad Siarah menjelaskan bahwa penggunaan frekuensi radio tanpa izin maupun penggunaan perangkat yang tidak sesuai regulasi dapat menimbulkan gangguan terhadap layanan telekomunikasi lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Ir. Muhammad Siarah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bombana. (Foto/Zulkarnain)

Selain membahas aspek teknis penggunaan frekuensi, sosialisasi juga menyoroti pentingnya legalitas penyelenggara jasa internet. Hal ini bertujuan untuk menciptakan layanan internet yang berkualitas, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi penyedia maupun pengguna layanan.

Para narasumber dalam kegiatan tersebut turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme perizinan, tata cara penggunaan frekuensi yang benar, serta berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan layanan internet di Indonesia. Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan jaringan internet di lapangan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak yang memanfaatkan frekuensi dan menyediakan layanan internet memahami aturan yang berlaku sehingga tercipta layanan yang tertib, aman, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mendukung transformasi digital serta mendorong pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang legal, tertib, dan berkelanjutan di daerah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *