
METROSULTRA.ID, Bombana — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi, memberikan klarifikasi terkait polemik yang muncul setelah pemberitaan hasil kunjungan kerja (kunker) DPRD Sultra ke wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Almharig di Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul perbedaan penafsiran terhadap hasil peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD Sultra bersama sejumlah instansi teknis terkait kondisi area yang diduga mengalami longsor dan berpotensi mengancam keberlangsungan sumber mata air masyarakat di dusun olondoro, desa Rahadopi.
Menurut Suwandi Andi, substansi yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah perlunya pembenahan dan mitigasi pada area yang membutuhkan penanganan, bukan penghentian sementara aktivitas sebagaimana dipahami sebagian pihak.
“Bukan memberhentikan sementara dan itu keliru, tetapi adalah pembenahan,” ujar Suwandi Andi.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan lapangan adalah memastikan perusahaan melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan teknis guna mencegah potensi dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, Suwandi Andi juga memberikan pandangan berbeda terkait status kunjungan kerja yang dilakukan pada 19 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa agenda tersebut bukan merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya yang dilakukan pada 21 Mei 2026 lalu, melainkan kegiatan pengawasan tersendiri.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan, yang sebelumnya menyebut bahwa kunjungan kedua merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan sebelumnya di lokasi yang sama.
Diketahui, baik kunjungan pada 21 Mei maupun 19 Juni 2026 sama-sama melibatkan sejumlah instansi teknis dan dilakukan untuk meninjau kondisi lapangan di wilayah operasional PT Almharig, khususnya pada titik yang menjadi perhatian terkait dugaan ancaman terhadap sumber mata air masyarakat.
Menanggapi perbedaan pandangan yang berkembang, Suwandi Andi menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan perusahaan melaksanakan langkah mitigasi dan pembenahan sesuai rekomendasi teknis demi menjaga keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Sementara itu, polemik terkait hasil kunjungan tersebut masih menjadi perhatian publik karena munculnya perbedaan penafsiran mengenai kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan lapangan.
Redaksi METROSULTRA.ID menghormati seluruh pandangan yang disampaikan para pihak dan memberikan ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.



