Penulis : Tim Redaksi
|
Editor : Redaksi

Metrosultra.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menekankan adanya penerapan standar pelayan minimal (SPM) di daerah untuk memastikan hak-hak individu masyarakat terwujud serta akses pelayanan dasar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Wamen John Wempi Wetipo dalam sambutannya saat menggelar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, belum lama ini (24/4/2024).

“SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam upaya meningkatkan kinerja, Wamendagri mengungkapkan bahwa nilai indeks rata-rata capaian SPM mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun.

Dorongan untuk mencapai 100 persen pencapaian SPM pada tahun 2024 menjadi fokus utama, dengan Wamendagri menyoroti pentingnya aplikasi pelaporan e-SPM sebagai alat untuk memantau progres kinerja dan anggaran penerapan SPM di daerah.

“Khusus untuk tahun 2023, pelaporan SPM tidak hanya dalam bentuk buku laporan, melainkan juga melalui aplikasi pelaporan e-SPM,” tegasnya.