Metrosultra.id – Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, menegaskan bahwa proses pendataan Non-ASN tidak akan dilakukan ulang.
Menurutnya, Pendataan telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pendataan tersebut bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Pada tahap finalisasi, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir, menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN.